Gaet IAI, Kanwil DJP Jakarta Khusus Gencarkan Sosialisasi Amnesti Pajak
Tak tanggung-tanggung, Kanwil DJP Jakarta Khusus gaet IAI untuk mengundang para konsultan pajak, praktisi akuntan, praktisi hukum, dosen dan stakeholder lainnya dalam Sosialisasi Amnesti Pajak. Ruang teater 1 Gedung Utama KPDJP menjadi lokasi acara sosialisasi tersebut (26/7).
Sosialisasi Amnesti Pajak dibuka oleh Budi Christiadi selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Khusus. Budi berharap, setelah mengikuti sosialisasi, seluruh peserta dapat turut serta menyampaikan informasi amnesti pajak kepada klien, rekan kerja dan masyarakat dengan baik dan benar.
Sirmu, Kepala Seksi Evaluasi dan Keberatan Banding selaku pemateri memaparkan amnesti pajak mulai dari latar belakang pembuatan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak, Subjek, Objek, Tarif sampai dengan tata cara pengajuan permohonan amnesti pajak. Materi dan cara pemaparan pemateri yang menarik membuat seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan seksama dan antusias.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan pada sesi tanya jawab. Seluruh pertanyaan dijawab dengan baik sehingga seluruh peserta dapat memahami amnesti pajak secara singkat, jelas dan padat.
Kanwil DJP Jakarta Khusus sedang dan akan terus melanjutkan kerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan sosialisasi amnesti pajak kepada seluruh stakeholder. Kedutaan Besar Singapura dan Korea Selatan menjadi pihak ketiga selanjutnya yang akan diajak kerjasama dalam sosialisasi amnesti pajak. Rencananya, sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 27 Juli 2016.(nn/*)